Feminisme menjadi salah satu gerakan dalam menegakkan persamaan hak serta perlindungan hukum antara laki-laki dan perempuan, terlebih pada kasus-kasus kekerasan yang dialami perempuan. Kasus marital rape merupakan salah satu kasus kekerasan seksual yang didasari oleh ketimpangan relasi kuasa antara suami dan istri. Artikel ini ditulis dengan menggunakan teori hukum feminis sebagai sebuah teori yang menggambarkan kedudukan perempuan di mata hukum serta pemenuhan hak-hak istri sebagai korban marital rape. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa kasus marital rape yang terjadi terhadap istri merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dikuatkan oleh sistem, budaya serta masyarakat.
Copyrights © 2025