Kejahatan pencurian kendaraan bermotor adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi khususnya di wilayah Republik Indonesia, oleh karena itu Hukum dibuat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap putusan perkara Nomor : 127/Pid.B/2024/PN Tjk terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dengan menggunakan pendekatan literatur dan studi kasus, penelitian ini menganalisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan penerapan hukum yang ideal terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan putusanĀ perkara Nomor : 127/Pid.B/2024/PN Tjk apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagaimana bunyi dalam Kitab Undang-UndangĀ Hukum Pidana yang mana Tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan melarang tindakan-tindakanĀ yang merugikan orang lain dan memberikan sanksi yang berkeadilan dan tegas bagi pelanggar hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor : 127/Pid.B/2024/PN Tjk terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan dapat membantu para pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor untuk memberikan pandangan dan pemahaman terhadap Hukuman yang Ideal terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Copyrights © 2025