Munculnya E-Court seharusnya menjadi salah satu alternatif litigasi online di rumah dan menghindari keramaian. Namun pada kenyataannya masih banyak orang yang datang berbondong-bondong dan mengantre secara offline. Dengan begitu Penerapan Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Peradilan Modern melalui E-Court masih dipertanyakan, sebab itulah penulis tertarik untuk menulis sebuah artikel yang akan menjabarkan Bagaimana Upaya Evaluasi Keberhasilan E-Court dalam Implementasinya di Pengadilan Agama di Indonesia. Karya ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yang berupa studi kepustakaan. Implementasi E-Court di Indonesia merupakan langkah penting menuju modernisasi sistem peradilan dan peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua. Namun, masih ada tantangan yang perlu ditangani, seperti memastikan akses yang sama terhadap teknologi dan mengatasi masalah terkait privasi dan keamanan data. Upaya yang bisa dilakukan Pengadilan Agama yaitu melalui sosialisasi dengan spanduk, website, media sosial, menyiapkan petugas khusus E-Court, dan mengundang advokat untuk sosialisasi E-Court
Copyrights © 2025