Yusuf al-Qardlawi sering menetapkan hukum dengan alasan atau hujjah berupa dlarurat, sehingga fatwa-fatwanya banyak yang kontroversial. Seperti fatwa mengenai hukum bekerja di bank, fatwa bolehnya bersalaman antara laki-laki dengan perempuan asing, dan fatwa tentang hukum melakukan aborsi hasil perkosaan. Hal tersebut menjadikan penulis tertarik untuk menelaah lebih dalam tentang batasan-batasan dlarurat menurut Yusuf al-Qardlawi, utamanya aplikasi dlarurat terhadap hukum aborsi. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan data kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan metode deskriptif dan dengan menggunakan pendekatan historis, filosofis dan kritis analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dlarurat menurut Yusuf al-Qardlawi adalah sesuatu yangmengancam keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda yang dapat menimbulkan dampak buruk secara personal maupun sosial. Menurut Yusuf al-Qardlawi dampak kehamilan akibat perkosaan berupa dampak psikologis (depresi berat), dampak sosial (status anak dan pergaulan), dan lain-lain merupakan kondisi dlarurat yang memperbolehkan aborsi, kecuali bila janin telah berusia 120 hari
Copyrights © 2022