Pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat berakibat kepada kebutuhan tanah yang semakin meningkat baik untuk keperluan indsutri, sosial ataupun komersial.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam bidang pertanahan. Salah satu inovasi layanan pertanahan yang di laksanakan adalah Perubahan Hak On Location yang diberi nama “Gaspol”. Perubahan Hak On Location atau Gaspol merupakan inovasi layanan pertanahan perubahan Hak Atas Tanah dari semula Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk luas tanah kurang dari 600 m² diselesaiknan di lokasi secara langsung dengan waktu penyelesaian selama satu hari. inovasi pelayanan ini sesuai dengan Pelayanan menurut Islam adalah suatu keharusan dalam pelayanan yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syari’ah. Konsep Pelayanan menurut Islam memiliki 6 prinsip, yaitu Prinsip Tolong Menolong (Ta’awun), Prinsip Memberi Kemudahan (At-taysir), Prinsip Persamaan (Musawah), Prinsip Saling Mencintai (Muhabbah), Prinsip Lemah Lembut (Al-layin), Prinsip Kekeluargaan (Ukhuwah)
Copyrights © 2022