Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan metode omnibus law dalam penataan perda juga menjadi urgen guna melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Terbit dan berlakunya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, guna menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya dan berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Terkait insentif pajak daerah dari Pemda. RUU Omnibus Law Perpajakan akan mengatur besaran tarif pajak yang sama atau fix rate. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan Peraturan Daerah dalam bentuk klarifikasi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh kepada daerah dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang APBD, pajak, retribusi, dan tata ruang, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut pandangan Mazdhab Mâlikiyah berpendapat yakni boleh men-takhsis nashsh dengan maslahah. Akan tetapi, maslahah-nya adalah maslahah ‘âmmah (mayority interest/kepentingan umum). Mengambil pendapat Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa mekanisme pasar dalam islam mempunyai beberapa ciri khas, Unsur yang berkaitan dengan monopolistik harus dihilangkan dari pasar. Pemerintah diperbolehkan melakukan monopoli apabila terjadi kecurangan dalam pasar
Copyrights © 2022