Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi di antara persyaratan saksi adalah harus adil dan harus kelamin laki-laki. Saksi yang dimaksud sesuai dengan hadis Nabi SAW adalah saksi yang bersifat adil, yaitu yang menunaikan yang fardu dan sunnah, menjauhi yang haram dan dimakruhkan, serta tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil serta menghiasi diri dengan kebaikan, meninggalkan apa yang menjelekan dirinya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi?i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Hanafi. Dari persoalan tersebut dapat disimpulkan bagaimana pendapat Imam Syafi?i dan Imam hanafi tentang persyaratan saksi dalam pernikahan dan bagaimana istinbath hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi?i tentang persyaratan saksi dalam pernikahan.
Copyrights © 2022