Proses pengangkatan anak dalam kandungan memerlukan perhatian khusus dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Persetujuan dari orang tua biologis, prosedur hukum yang berlaku, kepentingan dan kepentingan terbaik anak, serta hak dan kewajiban anak yang diangkat dalam kandungan harus menjadi perhatian utama dalam proses pengangkatan tersebut. Meskipun ada perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia mengenai adopsi anak dalam kandungan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam kedua sistem hukum tersebut, proses pengangkatan anak dalam kandungan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang kompeten dalam kedua sistem hukum tersebut sangat penting untuk memastikan proses pengangkatan anak dalam kandungan dapat dilakukan secara sah dan resmi. Ini lah masalah yang akan di kaji dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak dalam kandungan pada masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir. (2) Untuk mengetahui apakah proses pengangkatan anak yang masih dalam kandungan sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (filed research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisa mengenai subyek yang diteliti, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menuju dan mengarah pada persoalan ditetapkannya suatu berdasarkan teks-teks Al-Qur’an dan Hadist, serta pendapat para ulama yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Data primer yang ada dalam penelitian yaitu data yang diperoleh secara langsung dari Masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara sebagai data primer. Sedangkan data sekunder menggunakan metode dokumentasi. Metode analisa yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada dengan menggunakan pendekatan berfikir induktif adalah berangkat dari data yang khusus, peristiwa yang konkrit. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir dalam mengadopsi anak dalam kandungan tidak melalui proses-proses yang ada pada hukum Islam dan hukum Positif, adopsi anak ini hanya berdasarkan hukum adat dan kebiasaan. Masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir memutuskan bahwa dalam mengadopsi anak dalam kandungan itu, anak yang diadopsi tersebut dijadikan sebagaimana anak kandung sendiri, dan Mengenai harta warisan yang dimiliki oleh kedua orangtua angkatnya jatuh kepada anak angkat, karena menurut orangtua angkat, anak angkat itulah yang berhak atas semua harta warisan yang dimiliki oleh kedua orangtua angkatnya.
Copyrights © 2023