Dalam bank syariah baik produk penghimpunan dana, penyaluran dana maupun produk jasa. Bank syariah di dasarkan pada satu prinsip yang sangat mendasar yaitu tidak diperkenankan adanya riba . Kemampuan Bank Syari’ah secara efektif melakukan produksi maupun manajerial kelembagaannya ditentukan oleh seberapa besar Bank Syari’ah mampu menyalurkan dana kepada masyarakat, sehingga masyarakat mampu melakukan produksi secara optimal.Untuk memahami relisasi akad mudharabah di Bank syari’ah di tinjau dari segi syariat Islam ( Hukum Islam ) dan permasalahan yang di hadapi Bank Syari’ah dalam merealisasikan Akad Mudharabah. Bank Syariah mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Salah satu akad yang digunakan dalam transaksi tersebut dilakukan dengan akad Mudharabah. Mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Pembuatan Akad Mudharabah sebagai bagian dari Muamalah dapat dilakukan modifikasi sesuai dengan perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan kebutuhan, namun demikian pembuatan akad mudharabah dalam perbankan syariah harus tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah
Copyrights © 2023