Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kepatuhan syariah (syariah compliance) pada KSPPS BMT EL BUMMI 373 dan peran DPS dalam mengawasi kepatuhan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan mengambil sampel lokasi di KSPPS BMT EL BUMMI 373 Piyungan yang merupakan KSPPS terbesar di Kapanewon Piyungan dengan aset 12 M. Sumber data primer diperoleh dari anggota DPS, pengurus dan pengelola KSPPS BMT EL BUMMI 373 Piyungan, sedangkan data sekunder tentang peran DPS dan penerapan kepatuhan syariah diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah penelitian-penelitian terdahulu, buku-buku pendukung dan bahan-bahan lain seperti catatan-catatan DPS saat melakukan aktivitas pengawasan serta bahan lainnya yang berkaitan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis data primer dan sekunder diketahui hasil bahwa KSPPS BMT EL BUMMI 373 sudah menerapkan syariah compliance. Prinsip syariah yang dimaksud adalah bahwa KSPPS BMT EL BUMMI 373 Piyungan dalam operasionalisasinya bebas dari riba, gharar dan maisir, serta menjalankan usaha yang halal, mengeluarkan zakat dan memberikan infak dan sedekah untuk aktifitas sosial. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat berperan dalam penerapan syariah compliance dengan melakukan aktivitas teknis pengawasan meliputi directing, reviewing, supervising, mediating, marketing dan supporting. Peran DPS sangat menentukan terciptanya kepatuhan syariah yang merupakan unsur pokok atau utama bagi operasional KSPPS.
Copyrights © 2022