Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam tentang hukum Islam dalam konteks platform e-commerce, yang berfungsi sebagai panduan mendasar bagi para penjual dalam operasi bisnis mereka saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai referensi yang relevan dengan tema. Teori, konsep, dan praktik yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam dan prinsip-prinsipnya pada e-commerce dieksplorasi secara sistematis untuk memahami kompleksitas dan implikasinya dalam bisnis Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan platform e-commerce selama mereka mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, maysir, transparansi, kejujuran, kontrak yang sah, dan sistem pembayaran yang aman. Implikasi dari penelitian ini termasuk pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana prinsip-prinsip penjualan dapat diterapkan secara kontekstual dan inovatif dalam bisnis syariah yang berkelanjutan, yang dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Copyrights © 2024