Penggunaan ShopeePayLater dalam belanja online di Indonesia meningkat pesat karena kemudahan yang ditawarkan, namun penting untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah Islam yang menekankan keadilan dan transparansi. Penelitian ini relevan karena dapat membantu masyarakat muslim memahami apakah layanan kredit ini sejalan dengan prinsip Islam, terutama terkait dengan riba dan akad yang sah. Penelitian ini menggunakan metode kombinasi (Mix Method) dengan mengumpulkan data melalui kuesioner pengguna ShopeePayLater serta wawancara dengan tokoh agama dari MUI dan Muhammadiyah di Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ShopeePayLater memudahkan pembelian dengan cicilan, adanya bunga 2,59% dan denda keterlambatan 5% dianggap mengandung riba, yang bertentangan dengan syariah. MUI dan Muhammadiyah menegaskan bahwa bunga dan denda tersebut termasuk dalam kategori riba yang dilarang. Penelitian ini merekomendasikan perubahan akad menjadi akad murabahah, yang mengacu pada jual beli dengan keuntungan yang disepakati, untuk menghindari riba, serta edukasi tentang bahaya riba guna mendorong transaksi Islami yang bijaksana.
Copyrights © 2025