Justifikasi Teks Setiap yang menganut sistem demokrasi pasti menyelenggarakan pemilihan umum yang di dalamnya terdapat pemilihan presiden, gubernur, dan bupati beserta wakil-wakilnya, begitu pula memilih wakil-wakil rakyatnya di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap lima tahun sekali, berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, hal ini sudah ditetapkan di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Setiap warganegara termasuk penyandang disabilitas dalam pemilu mempunyai hak memilih atau hak politik, hal ini sudah dijelaskan dalam UU No 7 tahun 2017 Bab IV Pasal 198 tentang hak memilih saat pemilu. Pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan, namun sesungguhnya mereka mempunyai kesamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di antaranya adalah aksesibilitas pemilu, di antaranya dilibatkannya pendidikan politik melalui beberapa sarana, salah satunya dalam bentuk ceramah atau penyuluhan melalui acara Lintas Kediri Sore Ini - Ruang Jendela Inklusi secara Live Streaming dengan tema Pendidikan Politik Bagi Disabilitas pada Hari Senin 02 Januri 2023 pukul 15.00, pihak RRI Kediri. Hasil yang dicapai adalah para penyandang disabilitas akan mengetahui hak dan kewajibannya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu dan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapannya.
Copyrights © 2023