Abstrak : Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Tenaga Penyuluh Agama Lapangan dan Organisasi Wanita Keagamaan di Kabupaten Jember mengenai perannya dalam pengawasan secara partisipatif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2024. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah dan presentasi. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa Para tokoh agama merupakan komponen yang mampu mendorong adanya Pilkada yang aman, damai, dan bermartabat serta patuh kepada seluruh regulasi Pilkada sehingga langkah tersebut merupakan langkah antisipasi adanya potensi konflik di masyarakat dan menciptakan Pilkada yang Demokratis. Kata Kunci : Pengawasan Partisipatif, Tokoh Agama, Bawaslu Jember
Copyrights © 2025