Penelitian ini membahas tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 08 Tahun 2020 di Kabupaten Purworejo, yang merupakan revisi atas Perda No. 08 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan yang lebih terfokus terkait pengemis dan sanksi bagi pemberi. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan perda tersebut serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang meneliti ketentuan hukum dan studi lapangan untuk melihat dampaknya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama penegakan perda ini adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat, serta kurangnya dukungan infrastruktur dan koordinasi antar-lembaga. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup perlunya sosialisasi yang lebih intensif, pendekatan yang lebih humanis, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar perda dapat diterapkan secara optimal dan berdampak positif pada pengurangan aktivitas mengemis di Purworejo.
Copyrights © 2025