Perdagangan manusia merupakan suatu bentuk kejahatan serius yang bukan hanya melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga merupakan salah satu bentuk dari patologi sosial yang ada di masyarakat. Korban mengalami eksploitasi fisik, ganguan psikologis, mental dan sosial, namun belum ada perlindungan hukum yang maksimal bagi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia berdasarkan tinjauan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dari perspektif sosiologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan mengkaji normal hukum dan mengkaitkannya dengan realita yang di alami korban. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum yang diberikan sudah tepat namun pada implementasinya masih cukup terhambat. Maka perlu adanya pendekatan hukum agar perlindungan bagi korban juga menyentuh aspek kemanusiaan secara komprehensif.
Copyrights © 2025