Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era digital telah mendorong terjadinya transformasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dan pertukaran data pribadi. Hal ini menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi, terutama ketika data tersebut disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia dari perspektif hukum telematika. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, studi ini menelaah ketentuan-ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah disusun untuk menjamin hak privasi warga negara, implementasi dan penegakan hukumnya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti lemahnya pemahaman masyarakat, kurangnya infrastruktur hukum digital, serta tantangan teknis dalam pengawasan data di ruang siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum telematika secara komprehensif untuk menjamin perlindungan data pribadi secara efektif dan berkelanjutan di era digital.
Copyrights © 2025