Pemindahbukuan adalah mekanisme yang di sediakan oleh Kementerian Keuangan sebagai sarana perbaikan atas kesalahan penyetoran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau apakah proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan oleh Fungsional Penyuluh Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan tinjauan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari telah sesuai dengan prosedur operasi yang ada. Penyebab Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari didominasi oleh kesalahan identitas dan data kode jenis setoran dan pajak, sedangkan kendala yang dalam penyelesaian permohonan pemindahbukuan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari adalah kurangnya jumlah peneliti dan aplikasi yang sering error.
Copyrights © 2025