Pengenalan seluk beluk konrak perjanjian pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu upaya mendorong pelindungan usaha UMKM melalui kontrak yang multi tafsir maupun merugikan para pelaku UMKM itu sendiri. Salah satu langkah penulisan kontrak yang penting dilakukan adalah mengetahui landasan, susunan dan format kontrak yang menyesuaikan pada proses bisnis yang dilakukan. Pentingnya kontrak bagi UMKM adalah perlindungan dan kepastian hukum yang menjadi dasar penafsiran maupun tata laksana perikatan yang dilakukan oleh para pihak sehingga lebih mudah untuk menyatakan satu pihak melakukan wan prestasi beserta konsekuensinya. Di sisi lain, para pelaku UMKM yang sudah terlanjur mengalami perselisihan kontrak, maka penyelesaian perselisihan tersebut tidak selalu melalui litigasi saja, namun juga bisa menggunakan ADR (Alternative Dispute Resolution) maupun Gugatan Sederhana. PT Mandiri Sekuritas memiliki nasabah UMKM di wilayah Jakarta Selatan yang memerlukan penguatan pada pembuatan maupun pemahaman kontrak dan penyelesaian perselisihan yang seringkali merugikan mereka. Diharapkan dari kegiatan ini mendorong UMKM untuk mempersiapkann strategi manajemen yang lebih komprehensif dengan semakin sadar hukum sehingga tidak terjebak pada diksi hukum yang ada pada kontrak maupun perjanjian.
Copyrights © 2024