Artikel ini bertujuan agar dapat di jadikan sebagai pembelajaran lebih lanjut tentang cybercrime sebagai kejahatan dunia maya dalam perspektif hukumn dan masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Normatif yang bersifat kualitatif yaitu dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Dalam Peraturan Perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia hanya didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cybercrime merupakan jenis baru dalam dunia kriminal. KUHP memiliki yurisdiksi yang jelas bahwa sesuai Pasal 2 KUHP, disebutkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia. Meskipun dunia cyber merupakan dunia virtual, hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak masyarakat. Dengan adanya UU ITE ini diharapkan dapat melindungi masyarakat sebagai pengguna teknologi informasi di Indonesia, hal ini dikarenakn jumlah pengguna teknologi internet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dikarenakan tindak pidana cybercrime dapat memakan korban dengan jumlah sangat besar, terutama dari segi finansial.
Copyrights © 2024