Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
Vol. 1 No. 2 (2024)

Cybercrime sebagai Kejahatan Dunia Maya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat

Ashady, S. Januar (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan agar dapat di jadikan sebagai pembelajaran lebih lanjut tentang cybercrime sebagai kejahatan dunia maya dalam perspektif hukumn dan masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Normatif yang bersifat kualitatif yaitu dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Dalam Peraturan Perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia hanya didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cybercrime merupakan jenis baru dalam dunia kriminal. KUHP memiliki yurisdiksi yang jelas bahwa sesuai Pasal 2 KUHP, disebutkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia. Meskipun dunia cyber merupakan dunia virtual, hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak masyarakat. Dengan adanya UU ITE ini diharapkan dapat melindungi masyarakat sebagai pengguna teknologi informasi di Indonesia, hal ini dikarenakn jumlah pengguna teknologi internet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dikarenakan tindak pidana cybercrime dapat memakan korban dengan jumlah sangat besar, terutama dari segi finansial.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

juridische

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum ...