Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
Vol. 2 No. 1 (2024)

Perbandingan Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Pidana di Indonesia dengan Arab Saudi

Lalu Gianyar Sanjiwani (Unknown)
Laely Wulandari (Unknown)
Titin Nurfatlah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaturan dan sanksi pidana tindak pidana pencurian dalam Hukum Pidana di Indonesia kemudian membandingkannya dengan pengaturan dan sanksi pidana dalam Hukum Pidana di Arab Saudi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan dan konseptual. Tindak pidana pencurian dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) yang kemudian disempurnakan oleh Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 terkait dengan nilai uang yang terdapat didalamnya. Tindak pidana pencurian dalam hukum pidana di Indonesia juga diatur dalam Pasal 476 sampai dengan 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang akan berlaku efektif di tahun 2026. Jika dibandingkan dengan pengaturan tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Arab Saudi, yang menerapkan Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-Undang Hukum Pidana Arab Saudi (Royal Decree No.M/39 28 Rajab 1422 - 16 Oktober 2001),  Indonesia dapat dikatakan belum mampu memberikan mengatasi tingkat kejahatan terhadap barang/properti layaknya Arab Saudi yang berhasil mengurangi kurangnya tingkat kejahatan terhadap barang/properti.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

juridische

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum ...