Deportasi adalah salah satu penindakan hukum keimigrasian dalam mengembalikan Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Deportasi dalam perkembangan zaman diperlukan sebuah inovasi perubahan dimana deportasi tidak hanya menjadi bagian dari imigrasi melainkan bagian dari system ekonomi ataupun politik. Deportasi terhadap penyalahgunaan izin tinggal di Nusa Tenggara Barat sangat beragam pada tahun 2024. Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa deportasi bisa dilakukan dengan disertai penangkalan. Penangkalan merupakan pencegahan kembali Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia dalam waktu yang sudah ditentukan seusai dengan sanksi yang diberikan.
Copyrights © 2025