Setiap wajib pajak harus melaporkan kewajiban perpajakannhya setiap akhir tahun pajak yang dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun pajak beikutnya. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan penghasilan kotor lebin dari Rp 60 Juta per tahun di Indonesia relatif banyak. Pada umumnya WPOP hanya sekali dalam setahun menggunakan e-filing. Konsekuensinya mereka umumnya lupa bagaimana menggunakan e-filing untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu diperlukan pendampingan kepada dalam pengisian pelaporan pajak tahunan. Disisi lain, kurangnya petugas pajak yang melakukan fungsi pelayanan ini. Kesibukan ini hanya terjadi menjelang pelaporan berakhir. Berdasarkan kondisi ini, Direktorat Jenderal Pajak membentuk Relawan Pajak yang membantu petugas pajak dalam mendampingi WPOP melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan e-filing. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tambora. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dalam pendampingan WPOP yang mengunakan Formulir 1770S. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi DJP, mahasiswa dan WPOP. Kegiatan ini sebaiknya dapat dilakukan tahun-tahun selanjutnya.
Copyrights © 2023