Korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya sejak era Orde Lama, Orde Baru hingga pada era Reformasi. Sudah dilakukannya berbagai upaya dalam memberantas korupsi, namun budaya ini tetap terjadi yang didorong oleh motif kekuasaan dan kekayaan. Pada era reformasi akhirnya lahirlah lembaga independen yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang berfungsi dalam memberantas korupsi. Dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh LPKAN Indonesia dan LKHAI, Pelaksana Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) berkesempatan untuk menjadi pembicara secara luring dalam diskusi terkait Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia. Fokus diskusi ini salah satunya membahas mengenai latar belakang, makna dan sejarah berkembangnya tindak pidana korupsi di Indonesia, lahirnya norma-norma terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana akhirnya komisi pemberantasan korupsi dapat hadir di era reformasi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun untuk memberantas korupsi secara professional, intensif dan berkesinambungan secara efektif dan efisien. Hasil dari kegiatan ini hendak menunjukkan bagaimana korupsi telah mewabah di Indonesia dan sudah seharusnya untuk diberantas bersama.
Copyrights © 2023