Perkembangan globalisasi secara intensif telah terjadi dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang menyebabkan banyak perubahan kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin kompleks, maka hukum harus bersifat dinamis untuk dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Perubahan dalam suatu hukum bertujuan untuk mencapai keadilan di dalam masyarakatnya. Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya untuk tujuan pencegahan penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan ini, Pelaksana Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) berkesempatan untuk menjadi pembicara secara daring dan luring dalam diskusi Pembaruan UU ITE dalam Perspektif Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dan Komentar terhadap DIM. Hasil kegiatan ini hendak memberikan pemahaman terhadap urgensi perubahan UU ITE bagi Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Copyrights © 2023