Cara tolong menolong yang dahulu dilakukan orang tua petani dalam bercocok tanam padi di sawah masih dipakai sampai sekarang. Walaupun keadilan belum didapatkan secara sempurna dan keterpaksaan yang dirasakan oleh petani penggarap itu tidak menjadi halangan untuk melakukan kerjasama. Demikian halnya dengan Pemilik sudah yakin bahwa apa yang dilakukan sudah memuaskan selama ini. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis apakah makna keadilan menurut Islam telah tercipta dalam praktek bagi hasil dan rugi usaha tani padi di Desa Datara Kecamatan Bontomanai Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan dalam penelitian ini adalah pemilik lahan sawah dan petani penggarap. Hasil penelitian menunjukkan kerja sama antara pemilik lahan sawah dan petani penggarap telah melaksanakan makna keadilan menurut Al- Qur’an yaitu sama, seimbang, perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya serta adil yang dinisbahkan kepada ilahi.
Copyrights © 2023