Pada peraturan direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 tahun 2014 pasal 5 dan 6 ketika peserta yang sedang rawat inap sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran perbulan, harus melunasi semua tunggakan anggota keluarga lainnya. Apabila pasien tidak dapat membayar semua tunggakan atau denda. Penelitian ini mendasarkan peraturan direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 di tinjau dari Maqashid Syariah. Metode penelitian dengan bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014. Bahan hukum sekunder berupa UU tentang JKN, buku-buku, majalah, internet. Bahan hukum tersier seperti kamus, ensiklopedia, dan lain-lain. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan, bahwa dalam peraturan direksi BPJS kesehatan nomor 211 tahun 2014 pasal 5 dan 6 Berdasarkan analisis diatas pada pasal 6, kurang memperhatikan maqashid syariah dari segi hifdzu mal (melindungi harta) dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dalam penyelenggaraan jaminan sosial
Copyrights © 2020