Globalisasi telah membawa perubahan pada seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi dan sosial. Kemajuan teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari globalisasi dan modernisasi termasuk dalam pemasaran. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep pemasaran syariah, khususnya dengan mempertimbangkan merek dagang Islami dan Halal serta bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 diterapkan di Indonesia. Metodolog yang digunakan adalah studi pustaka. Metodologi ini menggunakan data sekunder dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal, website resmi, dan dokumen yang relevan. Metode Miles dan Huberman digunakan untuk menganalisis data secara sistematis. Hasil menunjukkan bahwa pemasaran syariah memberi perusahaan banyak peluang untuk memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan reputasi mereka sebagai organisasi yang berkomitmen pada nilai-nilai Islam Kata Kunci: Halal Branding, Islamic Branding, Pemasaran
Copyrights © 2024