Keuangan syariah modern merupakan suatu sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam, yang mencakup larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Seiring dengan berkembangnya pasar keuangan global, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam keuangan modern menjadi semakin relevan. Namun, untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara tepat dalam konteks ekonomi kontemporer, dibutuhkan pendekatan yang sistematis dan mendalam. Salah satu pendekatan yang penting adalah ushul fiqih, yang berfungsi sebagai dasar metodologi untuk memahami dan menginterpretasikan hukum Islam dalam konteks modern. Artikel ini akan mengkaji bagaimana pendekatan ushul fiqih dapat diterapkan untuk memahami dan mengembangkan prinsip-prinsip keuangan syariah modern
Copyrights © 2025