Salah satu produk syariah yang semakin diminati oleh masyarakat adalah produk CILEM (Cicil Emas) . Cicil emas adalah produk BSI yang memungkinkan nasabah untuk secara sistematis mengumpulkan emas sebagai salah satu bentuk investasi dan perlindungan nilai aset dalam jangka panjang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan PSAK 102 pembiayaan murabahah produk cicil emas di BSI KCP Martapura dan untuk mengetahui pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan pembiayaan murabahah produk cicil emas telah sesuai dengan PSAK 102. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode pendekatan penelitian kualitatif, penelitian kualitatif yaitu jenis penelitian yang tidak menggunakan prosedur statistik atau kuantifikasi dalam penemuannya. Hasil penelitian penerapan PSAK 102 pembiayaan murabahah produk cicil emas di BSI KCP Martapura dalam hal pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah produk cicil emas sudah diterapkan baik oleh BSI KCP Martapura dari Pengakuan Persediaan Murabahah, Pengakuan Uang Muka (Urbun), Pengakuan Piutang Murabahah, Pengakuan Keuntungan (Margin), Pengakuan Agunan, Pengukuran Persediaan Murabahah Setelah Perolehan, Perlakuan Akuntansi terhadap Penyajian Pembiayaan Murabahah produk cicil emas di BSI KCP Martapura Pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan pembiayaan murabahah produk cicil emas di BSI KCP martapura telah sesuai dengan PSAK 102. Namun dalam hal pengakuan denda BSI KCP Martapura tidak menerapkan kepada nasabah. Kata kunci : PSAK 102,Pembiayaan Murabahah, cicil emas
Copyrights © 2025