Abstract Narcotics are substances, synthetic or semi-synthetic drugs derived from plants that can cause loss or change of consciousness, loss of taste, reduction or disappearance of pain. Drug crimes are a relatively new category of crime and have only recently emerged in this modern era. Therefore, the legal determination of the criminal act of narcotics abuse is not mentioned in the Al-Qur'an or the Hadith of the Prophet SAW so that society uses this as a basis for narcotics abuse. Ulama experts have discussed the law on narcotics abuse which will be explained in detail in the results of this research. This research aims to socialize and provide education to the general public regarding narcotics abuse. The research results obtained used qualitative research methods. This method is used to produce descriptive research with data collected in the form of words. Keywords: Narcotics, Islamic law, Jarimah Ta'zir. Abstrak Narkotika adalah zat, obat sintetik atau semi sintetik yang berasal dari tumbuhan yang dapat menyebabkan hilangnya atau berubahnya kesadaran, hilangnya rasa, berkurangnya atau hilangnya rasa nyeri. Kejahatan narkoba merupakan kategori kejahatan yang relatif baru dan baru muncul di era modern ini. Oleh karena itu, penetapan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi SAW sehingga masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai dasar penyalahgunaan penggunaan narkotika. Para ahli ulama telah membahas tentang hukum penyalahgunaan narkotika yang akan dijelaskan secara rinci pada hasil penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat umum mengenai penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian yang diperoleh menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode ini digunakan untuk menghasilkan penelitian deskriptif dengan data yang dikumpulkan dalam bentuk kata-kata. Penggunaan metode yuridis normatif juga membantu kita dalam penelitian kepustakaan atau studi dokumen serta pembahasan topik yang diangkat. Kata kunci: Narkotika, Hukum Islam, Jarimah Ta'zir.
Copyrights © 2024