Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 47 Tahun 2004 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan, dengan penekanan khusus pada pengurangan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada tahun 2024. Peraturan ini mengatur bahwa pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Penelitian ini dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PP No. 48 Tahun 2014 di KUA Kecamatan Tengaran telah berjalan dengan baik, meskipun masih ada beberapa masalah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang undang-undang tersebut dan keterbatasan sumber daya di KUA. Namun, kebijakan ini telah meringankan biaya pernikahan bagi orang-orang berpenghasilan rendah, tetapi diperlukan upaya sosialisasi yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang undang-undang tersebut dan memastikan bahwa KUA.
Copyrights © 2025