Gerakan penolakan terhadap sunnah Nabi ﷺ atau ingkarussunnah menjadi tantangan serius terhadap struktur epistemologi Islam. penelitian ini disusun karena berkembangnya pemikiran Quraniyyun yang menolak hadits sebagai sumber ajaran Islam dan hanya mengakui Al-Qur’an sebagai satu-satunya otoritas hukum. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana latar belakang munculnya pemikiran Abdullah Chakralawi, pokok-pokok ajarannya mengenai penolakan sunnah, serta kritik terhadap pandangan tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap sejarah dan perkembangan pemikiran Chakralawi serta memberikan analisis kritis terhadap dampaknya bagi otoritas hadits dalam Islam. penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber utama kitab Al-Quraniyyun Wa Syubhatuhum Hawla As-sunnah karya Khadim Husain Bakhs dan berbagai literatur tafsir klasik kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gerakan Quraniyyun lahir di India pada masa kolonial Inggris Sebagai bagian dari strategi melemahkan umat Islam. Abdullah Chakralawi menjadi tokoh sentral yang menolak sunnah, mendirikan kelompok Ahl Al-Dzikr, serta mengubah tata cara ibadah dengan menghapus rukun dan waktu shalat yang diajarkan Nabi ﷺ. Pemikiran ini bertentangan dengan prinsip Al-Qur’an sendiri yang menegaskan peran Rasulullah ﷺ sebagai penjelas wahyu. Otoritas sunnah memiliki kedudukan komplementer terhadap Al-Qur’an dalam penetapan hukum Islam dan pemeliharaan kemurnian ajaran agama.
Copyrights © 2025