Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filing, e-billing, sosialisasi pajak dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak (KPP) pratama kabupaten Bima. Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini terdiri dari empat variabel independen yaitu penerapan sistem e-filing (X1), e-billing (X2), sosialisasi pajak (X3) dan pemahaman perpajakan (X4) serta satu variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Kabupaten Bima dengan sampel sebanyak 100 wajib pajak. Data diperoleh dengan menyebarkan 100 kuesioner kepada wajib pajak. Kuesioner yang kembali dan bisa digunakan sebanyak 100 kuesioner. Data dianalisis menggunakan SPSS 24 dengan uji asumsi klasik dan regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan e-billing dan pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penerapan e-filling (Thitung -1.573 < nilai TTabel 1.661; nilai sig. 0.059 > 0.05) dan sosialisasi perpajakan (Thitung 0.589 < nilai TTabel 1,661 ; nilai sig. 0.059 > 0.05) tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan sistem e-filing, e-billing, sosialisasi pajak dan pemahaman perpajakan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sebesar 65,1% sedangkan sisanya sebesar 34,9% kepatuhan wajib pajak dipengaruhi variabel-variabel lain di luar model regresi yang digunakan dalam penelitian ini.
Copyrights © 2025