Penelitian ini membahas implementasi regulasi internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) serta dampaknya bagi Indonesia, dengan fokus pada MARPOL Annex VI (IMO 2020 Sulphur Cap) dan Ballast Water Management Convention (BWM). Indonesia, sebagai negara kepulauan dan jalur pelayaran internasional yang strategis, menghadapi tantangan besar untuk menyelaraskan komitmen global dengan keterbatasan domestik. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah jurnal akademik, laporan organisasi internasional, serta kebijakan nasional dalam kurun sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan IMO 2020 Sulphur Cap di Indonesia masih terbatas. Armada internasional diwajibkan menggunakan bahan bakar rendah sulfur, namun armada domestik dikecualikan karena keterbatasan pasokan LSFO dan biaya tinggi untuk retrofit maupun fuel switching. Hal serupa terjadi dalam implementasi BWM. Meskipun Indonesia telah meratifikasi BWM sejak 2015, fasilitas pengolahan ballast water di pelabuhan masih terbatas, sementara penelitian empiris menemukan keberadaan bakteri patogen berbahaya. Selain itu, rendahnya pemahaman awak kapal serta minimnya jumlah inspektur memperparah kesenjangan implementasi.Analisis lebih jauh menegaskan bahwa masalah utama terletak pada keterbatasan infrastruktur, biaya kepatuhan, serta kapasitas kelembagaan. Namun, tren global menuju green shipping dan peluang kolaborasi internasional membuka ruang bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing. Dengan kebijakan terintegrasi, insentif ekonomi, serta peningkatan kapasitas SDM, regulasi IMO dapat menjadi momentum transformasi menuju industri pelayaran nasional yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025