Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan HAM berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar moral, etika, dan hukum kehidupan berbangsa. Setiap sila Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip HAM: sila pertama menjamin kebebasan beragama, sila kedua menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, sila ketiga menumbuhkan hak untuk bersatu dalam semangat persaudaraan, sila keempat menjamin partisipasi rakyat dalam pemerintahan demokratis, dan sila kelima menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri khas HAM di Indonesia terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan individu, serta tanggung jawab sosial, berbeda dengan konsep Barat yang cenderung individualistik. Namun, pelaksanaan HAM masih menghadapi tantangan seperti pelanggaran hak, ketimpangan sosial, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila melalui kebijakan publik, pendidikan, dan budaya hukum nasional menjadi kunci untuk mewujudkan penegakan HAM yang tidak hanya formal, tetapi juga berakar pada moralitas dan kemanusiaan yang sejati.
Copyrights © 2025