Penelitian ini mengkaji harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif dalam praktik perkawinan adat Lampung, khususnya pada masyarakat Saibatin dan Pepadun. Perkawinan adat Lampung merupakan institusi sosial yang tidak hanya mengatur aspek legal tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai hukum positif nasional, muncul tantangan dalam mengharmonisasikan praktik adat dengan ketentuan hukum formal. Penelitian ini menggunakan metode library research atau studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui penelaahan literatur meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum adat, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan fundamental antara sistem perkawinan adat Lampung dengan hukum positif terutama dalam hal pemberian gelar adat (adok), sistem kekerabatan, dan prosesi upacara duanya dapat diharmonisasikan melalui pengakuan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UUD 1945. Harmonisasi ini penting untuk menjaga kesinambungan budaya lokal sambil tetap mematuhi kerangka hukum nasional, sehingga tercipta sistem hukum perkawinan yang pluralistik namun tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Copyrights © 2025