Dalam pembentukan keluarga sakinah sudah merupakan tugas dari pasangan suami istri, adapun didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus sama-sama di penuhi. Suami memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi hal ini juga termasuk sebagai tugas kepala keluarga. Istri juga memiliki hak dan kewajiban dalam membangun rumah tangga. Pada kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Madrasatul Quran tentang keluarga sakinah, penilitian yang dipakai penulis dalam mangambil data metode Penelitian Lapangan (field Research), artinya data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah fakta-fakta dilapangan atau dapat diartikan yakni metode penelitian dengan mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara intensif yang diseartai Analisa dan pengujian kembali pada semua data atau informasi yang telah dikumpulkan. Kesimpulan pada penelitian ini pada umumnya bahwa, pengurus pondok yang sudah berkeluarga dalam upaya pemenhuan hak dan kewajiban suami istri dengan cara mereka sendiri, terutama pada hak nafkah istri, karena penghasilan suami yang masih relatif sedikit dan istri yang ikut membantu dengan bekerja, serta komukasi yang dijalin begitu erat tantara suami dan istri agar bias menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Untuk membangun keluarga sakinah para suami menjalankan hak kewajibannya dengan tidak menjatuhkan satu sama lain dan sama-sama mewujudkannya dengan senang hati
Copyrights © 2025