Jaringan perpipaan belum menjangkau seluruh wilayah, terutama di pinggiran Kota Bandar Lampung (BPPSPAM, 2010). Hal ini mengakibatkan penduduk di Kota Bandar Lampung kekurangan air bersih ditambah lagi dengan tingginya tingkat kehilangan air Non Revenue Water/NRW (PERUMDA-AM, 2025). Bandar Lampung merupakan Kota terbesar yang ada di Provinsi Lampung yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.226,21 jiwa (BPS, 2025). Akibatnya, kebutuhan akan air bersih semakin meningkat. Total kebutuhan air/hari sebanyak 220.717,8/orang/L dengan asumsi 120L/orang (SNI 6728-1:2015) sedangkan besaran produksi air 750 l/d dan per hari sebesar 64,8 Juta/L/Hari sehingga masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bandar Lampung. Hal ini disebabkan keterbatasan kapasitas jaringan distribusi dan investasi perpipaan infrastruktur perpipaan, sehingga perluasan layanan ke wilayah pinggiran kota berjalan lambat, jarak ke wilayah pinggiran relatif jauh dari sumber utama, kapasitas produksi air bersih terbatas dan permukiman tumbuh secara tidak merata sehingga sulit terintegrasikan dengan jaringan. Dukungan kebijakan yang sudah ada yaitu Skema KPBU/PPP mekanisme kerja sama jangka panjang antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur, termasuk SPAM, dengan prinsip efisiensi, berbagi risiko, dan keberlanjutan. Makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait keterbatasan cakupan layanan SPAM di Kota Bandar Lampung.
Copyrights © 2025