Transformasi digital perpajakan melalui penerapan e-Filing, e-Faktur, dan aplikasi perpajakan telah menjadi strategi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, temuan empiris mengenai efektivitas masing-masing teknologi tersebut masih belum konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis bukti-bukti empiris mengenai pengaruh e-Filing, e-Faktur, dan aplikasi perpajakan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan mengikuti protokol PRISMA. Sebanyak 30 artikel jurnal terpilih dianalisis, dengan mayoritas berasal dari kuartil Q1 dan Q2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 73,3% studi mengonfirmasi dampak positif transformasi digital perpajakan terhadap kepatuhan. Technology Acceptance Model (TAM) menjadi kerangka teori paling dominan (23,3%), yang menegaskan bahwa persepsi manfaat dan kemudahan penggunaan merupakan faktor kunci dalam adopsi teknologi. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh tantangan seperti kesenjangan digital, kompleksitas sistem, dan rendahnya literasi teknologi, khususnya di kalangan UMKM dan wajib pajak dengan sumber daya terbatas. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada pengguna (user-centric), peningkatan keamanan sistem, dan sosialisasi yang inklusif untuk memaksimalkan dampak positif teknologi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2025