Kebijakan Pajak Minimum Global (OECD Pillar 2) telah menggeser paradigma tata kelola perpajakan internasional dan memaksa reorientasi strategi korporasi multinasional. Namun, literatur masih menunjukkan kesenjangan signifikan, di mana hanya 3% penelitian terkait yang mengkaji dampak kebijakan ini terhadap strategi akuisisi dan restrukturisasi perusahaan multinasional (MNE). Penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis mekanisme kausal Pillar 2 dalam membentuk keputusan strategis MNE. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) berdasarkan pedoman PRISMA 2020, dengan seleksi 21 artikel relevan dari periode 2021–2025 yang terindeks di Scopus, ProQuest, dan Publish or Perish. Hasil penelitian mengungkap bahwa Pajak Minimum Global berdampak negatif terhadap aktivitas M&A global (ditandai penurunan 23%) dan memicu gelombang restrukturisasi besar-besaran pada 67% MNE, terutama melalui penutupan entitas di yurisdiksi pajak rendah. Analisis melalui lensa Teori Institusional menunjukkan bahwa respons strategis MNE ini didorong oleh tekanan koersif untuk menjaga legitimasi dalam lanskap regulasi global yang semakin kompleks. Implikasi penelitian memberikan panduan strategis bagi korporasi dan bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam menavigasi era baru tata kelola pajak global.
Copyrights © 2025