Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tax knowledge, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jember. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena penurunan tingkat pelaporan SPT Tahunan dari tahun 2020 hingga 2024, di mana tingkat kepatuhan hanya mencapai 16% pada tahun 2024, meskipun jumlah wajib pajak terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei terhadap 100 responden Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jember. Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan rumus Slovin, sedangkan data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda yang mencakup uji validitas, reliabilitas, normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, serta uji hipotesis parsial (uji t) dan simultan (uji F) untuk menguji pengaruh antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tax knowledge berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, menandakan pentingnya pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta manfaat pembayaran pajak. Sementara itu, sanksi pajak berpengaruh negatif dan tidak signifikan, yang berarti bahwa beratnya sanksi tidak selalu meningkatkan kepatuhan. Sosialisasi perpajakan berpengaruh positif namun tidak signifikan, mengindikasikan perlunya peningkatan efektivitas program sosialisasi. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan wajib pajak memerlukan sinergi antara edukasi perpajakan, penerapan sanksi yang adil, serta sosialisasi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026