Kedudukan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki dasar yang kuat melalui pengakuan konstitusional dalam UUD 1945, terutama setelah amandemen yang memperluas jaminan HAM secara eksplisit. Perubahan tersebut menempatkan HAM sebagai bagian dari struktur norma tertinggi, sehingga setiap pembentukan dan penerapan hukum wajib mengacu pada prinsip penghormatan dan perlindungan martabat manusia. Penegasan ini terlihat pada Bab XA UUD 1945 yang memuat daftar hak-hak fundamental, mulai dari hak hidup hingga hak berpendapat, yang mengikat lembaga negara serta menjadi acuan pengujian terhadap produk hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Implementasi HAM dalam ketatanegaraan Indonesia berjalan melalui mekanisme kelembagaan yang tersebar pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga independen seperti Komnas HAM. Masing-masing memiliki mandat berbeda, mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan, hingga penyelesaian pelanggaran. Namun, praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara norma konstitusional dan pelaksanaannya, misalnya dalam isu kebebasan berekspresi, penanganan kekerasan aparat, dan perlindungan kelompok rentan. Kondisi ini memunculkan kebutuhan penguatan sistem pengawasan serta konsistensi penerapan prinsip HAM di seluruh sektor pemerintahan. Pendekatan normatif menunjukkan bahwa keberadaan HAM tidak sekadar tercantum sebagai aturan, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi turunan yang selaras serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Integrasi nilai HAM dalam pembentukan undang-undang, kebijakan publik, dan putusan peradilan menjadi penentu kualitas negara hukum Indonesia. Upaya mendorong harmonisasi antara norma dan praktik menjadi langkah utama agar kedudukan HAM benar-benar tercermin dalam kehidupan bernegara.
Copyrights © 2026