Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih tergolong tinggi dan mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, tercatat peningkatan kasus sebanyak 3.674 dengan keterlibatan perempuan sebanyak 782 orang sebagai pengguna maupun pengedar. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sebanyak 53% warga binaan merupakan terpidana kasus narkoba. Kondisi ini menggambarkan rendahnya posisi tawar perempuan yang membuat mereka mudah menerima tawaran narkoba sebagai solusi atas permasalahan hidup. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan faktor prosesual internal berupa komunikasi, negosiasi, kepercayaan, dan pengalaman dengan posisi tawar perempuan yang terlibat kasus narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan rancangan cross sectional. Populasi penelitian adalah seluruh perempuan terpidana kasus narkoba sejumlah 112 orang, dengan sampel 87 responden menggunakan teknik total sampling. Instrumen pengumpulan data berupa kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitas pada 25 responden, kemudian dianalisis menggunakan uji Chi-square. Penelitian telah lolos kaji etik dari Komite Etik Universitas Malahayati (Nomor: 4767/EC/KEP-UNMAL/V/2025). Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar perempuan menerima tawaran narkoba secara sukarela (56,3%), dengan komunikasi persuasif (53,2%), negosiasi menawarkan (57,5%), kepercayaan kuat (55,2%), dan pengalaman terkait narkoba (51,7%). Terdapat hubungan bermakna antara komunikasi (p=0,000; OR=8,786), negosiasi (p=0,001; OR=4,747), kepercayaan (p=0,000; OR=6,000), dan pengalaman (p=0,000; OR=5,564) dengan posisi tawar perempuan.
Copyrights © 2025