Penelitian ini mengkaji perubahan konsep sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Awalnya, pengertian sifat melawan hukum hanya bersifat formal, yang berarti hanya mengacu pada pelanggaran terhadap ketentuan hukum tertulis. Namun, konsep ini berkembang dengan pengakuan adanya sifat melawan hukum yang bersifat materiil. Asas legalitas formil yang menyatakan bahwa perbuatan hanya dapat dipidana jika diatur secara tertulis kini dilengkapi dengan asas legalitas materiil, yang juga mengakui keberadaan hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan nilai sosial. Penerapan asas legalitas materiil memberikan keleluasaan dalam penegakan hukum pidana, memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan norma sosial yang berlaku. Meski demikian, pendekatan ini menghadirkan tantangan terkait dengan kepastian hukum dan kemungkinan perbedaan perlakuan dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, undang-undang baru ini berupaya membangun sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap kompleksitas sosial-budaya Indonesia, sembari menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Copyrights © 2025