Pertumbuhan pesat platform digital telah mengubah pola persaingan usaha di sektor marketplace Indonesia. Digitalisasi di satu sisi mendorong efisiensi dan kemudahan akses, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru terkait posisi dominan dan potensi praktik monopoli. Penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan marketplace digital melalui manipulasi harga, pengaturan hasil pencarian, serta penerapan ketentuan kontraktual yang tidak adil terhadap penjual telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keadilan persaingan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum persaingan usaha Indonesia mengatur dan menanggulangi penyalahgunaan posisi dominan dalam sektor digital marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, peraturan pelaksana dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), putusan pengadilan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas struktur pasar digital, di mana kendali algoritmik dan monopoli data dapat membatasi ruang persaingan yang sehat. Selain itu, mekanisme penegakan hukum masih bersifat reaktif dan belum berorientasi pada pencegahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas mengenai definisi posisi dominan digital, peningkatan pengawasan terhadap perilaku platform, serta sinkronisasi kebijakan antara otoritas persaingan dan regulator digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada urgensi pembentukan hukum persaingan yang adaptif terhadap dinamika platform digital guna menjaga keseimbangan struktur pasar dan praktik usaha yang adi
Copyrights © 2025