Ketika Belanda datang ke Nusantara, pengetahuan terhadap hak kepemilikan tanah di masyarakat hukum adat masih terbatas. Namun, hukum Barat tetap dipaksakan berlaku di Indonesia. Hukum kolonial bertujuan mengintegrasikan hukum masyarakat adat dengan hukum positif Barat. Upaya ini terus berlanjut di UUPA, yang meletakkan hak tersebut sebagai dasar hukum agraria nasional. Setelah terbitnya PP No. 18 Tahun 2021, hak ulayat ditempatkan sebagai norma hukum positif yang menjadi bagian dari Hak Pengelolaan (HPL). Penempatan tersebut, di satu sisi, dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi di sisi lain, eksistensi masyarakat adat ditentukan oleh subjektifitas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah (i) apakah positivisasi masyarakat hukum adat dapat menjamin perlindungan hak ulayat; dan (ii) bagaimana cara perlindungan yang tepat bagi masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Kesimpulan yang diperoleh adalah: (i) hak ulayat merupakan asas atau meta-norma, bukan norma hukum yang bersifat operasional; dan (ii) Positivisasi masyarakat hukum adat tidak selalu memberi kepastian hukum, dan (iii). Perlu adanya undang-undang perlindungan masyarakat hukum adat tersendiri.
Copyrights © 2025