Kebijakan Perhutanan Sosial hingga saat ini belum dapat diakses oleh masyarakat adat yang nomaden di dalam hutan. Padahal masyarakat adat tersebut merupakan masyarakat yang terikat langsung dengan hutan. Hutan bagi mereka merupakan bagian dari identitas budaya, sumber ekonomi dan tempat tinggal. Ketika legalitas pengelolaan hutan tidak dapat mereka akses, mereka tidak memiliki dasar dan kepastian hak untuk mempertahankan hutan mereka. Akibatnya mereka mulai kehilangan identitas budaya, kehilangan sumber ekonomi dan kehilangan tempat tinggal. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan berdasarkan pengalaman penulis mendampingi masyarakat adat dan lokal dalam mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengalaman mendampingi, masyarakat adat sangat kesulitan untuk mendapatkan legalitas hutan adat dengan adanya syarat administrasi yang panjang dan berbeda dari empat skema perhutanan sosial lainnya, sehingga mereka yang hidup nomaden masih belum ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat oleh pemerintahan daerah, sehingga mereka belum terlibat dalam program perhutanan sosial. Berdasarkan penelitian ditemukan dua hal yang perlu agar mereka terlibat, yaitu 1) pemerintahan daerah kabupaten menetapkan masyarakat adat yang hidup nomaden menjadi masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah khusus; dan 2) mendorong pemerintahan daerah kabupaten memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha perhutanan sosial melalui pembentukan Integrated Area Development (IAD) atau memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten melalui perubahan undang-undang pemerintahan daerah.
Copyrights © 2025