Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh Pemanfaatan Sistem Coretax, Literasi Pajak, dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak yang dimoderasi oleh Kesadaran Pajak pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengambilan data Random Sampling dan menggunakan metode Partial Least Squares-Structural Equation Modeling dengan aplikasi SmartPLS 4.1.1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemanfaatan Sistem Coretax tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan Literasi Pajak, Kemudahan Akses Layanan Perpajakan, dan Kesadaran Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, peran Kesadaran Pajak sebagai variabel moderasi tidak memperkuat hubungan antara Pemanfaatan Sistem Coretax maupun Kemudahan Akses Layanan Perpajakan, namun dapat memperkuat hubungan antara Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran ilmiah yang bermanfaat sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya dan memberikan pertimbangan tolak ukur dalam gambaran mengenai Pemanfaatan Sistem Coretax, Literasi Pajak, Kemudahan Akses Layanan Perpajakan dan Kesadaran Pajak untuk memprediksi Kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2025