DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 1 (2025): DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam

Kontekstualisasi Maqashid Al-Syariah Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penjiplakan Desain Busana (Analisis Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks)

Rahmawati, Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kontekstualisasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam pemberian sanksi pidana terhadap pelaku penjiplakan desain busana dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Tiga permasalahan utama yang dikaji yaitu: (1) urgensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kejahatan penjiplakan desain busana, (2) implementasi keadilan dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, dan (3) kontekstualisasi maqāṣid al-syarī‘ah terhadap pelaku penjiplakan desain busana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, HKI berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat bagi desainer untuk memperoleh hak eksklusif atas karya cipta mereka; kedua, sanksi yang dijatuhkan majelis hakim masih kurang efektif karena hanya bersifat penghentian kegiatan tanpa memberikan efek jera yang signifikan; dan ketiga, dalam perspektif hukum Islam, putusan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ta‘zīr berupa teguran (taubīkh), yang sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Perlindungan terhadap desain busana tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga mengandung nilai keadilan substantif dalam kerangka hukum Islam. This research discusses the contextualization of Maqāṣid al-Sharī‘ah in imposing criminal sanctions on perpetrators of fashion design plagiarism, by analyzing the Decision of the Makassar District Court Number: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. The study focuses on three main issues: (1) the urgency of Intellectual Property Rights (IPR) in fashion design plagiarism crimes, (2) the implementation of justice in the Makassar District Court decision, and (3) the contextualization of Maqāṣid al-Sharī‘ah in the case of design plagiarism. The results show that: first, IPR acts as a solid legal foundation granting designers exclusive rights to their creations; second, the court’s sanction remains ineffective as it merely orders cessation of the act without deterrent effect; and third, from the perspective of Islamic criminal law, the ruling can be interpreted as a form of ta‘zīr punishment in the form of a reprimand (taubīkh), consistent with the principle of ḥifẓ al-māl (protection of wealth) within Maqāṣid al-Sharī‘ah. This approach indicates that legal protection of fashion design fulfills not only formal justice but also the substantive justice values of Islamic law.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

delictum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam diterbitkan oleh Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare, dua kali setahun pada bulan November dan Mei. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memfasilitasi penelitian tentang Hukum. Artikel tersebut pada intinya memuat topik ...